Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lukas Enembe Ditangkap, KPK Blokir Rekening Gendut, Nilainya Fantastis

Rabu, 11 Januari 2023 – 20:26 WIB
Lukas Enembe Ditangkap, KPK Blokir Rekening Gendut, Nilainya Fantastis - JPNN.COM
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/1). Foto: Fathan

Agar perusahaannya dimenangkan, tersangka RL diduga berkomunikasi, bertemu hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL, di antaranya adalah tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ucap Firli Bahuri.

Melalui pertemuan itu tersangka RL mendapatkan paket proyek di tahun anggaran 2020-2021, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp 14,8 miliar.

Lalu, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp 12,9 miliar.

KPK menduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp 1 miliar," lanjut Firli.

Selain itu, KPK menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp 10 miliar.

KPK menahan Gubernur Papua Lukas Enembe selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap jumlah uang dalam rekening gendut yang diblokir terkait kasus tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close