Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lukman Edy: Lembaga Negara Tak Boleh Saling Mengganggu

Sabtu, 07 Oktober 2017 – 16:10 WIB
Lukman Edy: Lembaga Negara Tak Boleh Saling Mengganggu - JPNN.COM
Anggota MPR dari Fraksi PKB, Lukman Eddy memberi pemaparan dalam Sosialisasi Empat Pilar pada Resimen Mahasiswa, di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Sabtu (7/10). Foto: Humas MPR

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Anggota MPR dari Fraksi PKB, Lukman Eddy, mengatakan ada bangsa yang tak mempunyai lembaga negara. Ia hanya bangga menjadi sebuah etnisitas. “Akibatnya bangsa itu mengawang-awang dan tak punya aturan," ujar Lukman Edy saat memberi pemaparan dalam Sosialisasi Empat Pilar pada Resimen Mahasiswa, di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Sabtu (7/10).

“Ia tak punya organisasi untuk mengatur masyarakat.” tambahnya.

Di sisi lain ada bangsa yang mempunyai lembaga negara yang mengatur segala proses yang ada. Lukman Eddy pun bertanya," kita mau pilih yang mana?"

Menurutnya, apabila sebuah bangsa tak punya lembaga negara maka biasanya ia menyerahkan segala urusan pada orang atau bangsa lain. “Misalnya menyerahkan tentara pada negara lain," paparnya. Bila kita berpikir apatis, tak memerlukan lembaga negara, maka hal demikian bisa menyebabkan kita tak bisa mempertahankan bangsa. “Kita memiliki lembaga negara karena amanah para pendiri bangsa," ungkapnya.

Menurut Lukman Eddy, meski kita pesimis terhadap performance pimpinan lembaga negara yang masih mengecewakan namun harus tetap optimis terhadap keberadaan lembaga negara. "Optimistis tak boleh pupus," harapnya.

Generasi muda sebagai agent of change diharapkan oleh Lukman Eddy untuk menyampaikan kritik atau pendapat kepada penentu kebijakan. "Bukan menjadi warga apatis sehingga membenci lembaga negara" paparnya. Bila apatis maka generasi muda akan menjadi generasi galau dan hal demikian bisa merusak kultur Indonesia.

Di Indonesia, menurut Lukman Eddy, keberadaan lembaga negara ada yang diatur lewat UUD NRI Tahun 1945, ada juga yang diatur dengan menggunakan aturan di bawah UUD, seperti lewat undang-undang, keputusan presiden, menteri, dan institusi di bawahnya.

Pasca reformasi di Indonesia terjadi perubahan menyeluruh terhadap kedudukan lembaga negara. "Ini amanah reformasi," ujarnya. Perubahan ini perlu dilakukan sebab pada masa sebelumnya, masa Orde Baru, kedudukan lembaga negara tumpang tindih. "Ada lembaga negara yang seharusnya independent namun ia malah tergantung pada lembaga negara lainnya," ungkapnya. "Dulu pimpinan BPK ditunjuk oleh pemerintah," tambahnya.

Anggota MPR dari Fraksi PKB, Lukman Eddy, mengatakan ada bangsa yang tak mempunyai lembaga negara. Ia hanya bangga menjadi sebuah etnisitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   MPR 
BERITA LAINNYA