Lulung: Ada Budaya Lokal yang Dihilangkan Pemprov DKI
jpnn.com - JAKARTA - Fraksi PPP DPRD Jakarta menolak kebijkan Gubernur DKI Jakarta terkait larangan berjualan hewan korban di fasilitas umum seperti pada jalur hijau, taman kota dan trotoar.
Alasannya dengan larangan tersebut Pemprov DKI telah menghilangkan budaya lokal yang sudah dibangun puluhan tahun oleh warga Jakarta.
Seperti diketahui larangan berjualan kambing di fasillitas umum tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penjualan Hewan pada jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum.
Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Jakarta, Riano P Ahmad mengatakan kebijakan tersebut selain telah menghilangkan budaya lokal yang selama ini dibangun puluhan tahun oleh masyarakat Jakarta, juga telah menghilangkan penghasilkan penghasilan warga Jakarta yang memang selama ini mengharapkan dari penjualan hewan kurban.
”Pedagang hewan kurban ini kan berjualan hanya setahun sekali, kenapa harus dilarang-larang,” terangnya.
Oleh karena itu menurut Riano Fraksi PPP mendesak Pemprov DKI untuk mencabut Ingub tersebut.
”Kami yakin warga Jakarta ingin menjalankan ibadah haji dengan tenang. Maka dari itu, saya khawatir akan terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan karena Ingub ini. Sesuatu hal yang tidak diinginkan itu adanya demo yang dilakukan penjual hewan kurban,” jelasnya.
Di tempat terpisah Ketua DPW PPP Jakarta Lulung Lunggana membenarkan kalau kadernya di Kebon Sirih menolak kebijakan Pemprov DKI yang melarang adanya penjualan hewan kurban di fasilitas umum.
”Sebagai pimpinan partai saya mendukung penuh langkah fraksi PPP dalam menolak ingub yang melarang penjualan hewan kurban,” ungkapnya.
Kata Lulung, akibat di keluarkannya kebijakan tentang larangan jualan hewan kurban. Banyak pedagang hewan kurban mengeluh padanya. Bahkan ada diantara mereka yang mengancam akan melakukan demo besar-besaran saat lebaran haji tiba.
”Saya hanya bisa katakan, silahkan karena bagian dari demokrasi. Tapi ketika demo dilakukan jangan sampai merugikan hak orang lain salah satunya merusak fasilitas umum,” tegas Lulung.
Disebutkan Lulung, sejak dikeluarkannya Ingub tersebut, sangat terasa sekali kalau ada suasana yang beda.
”Biasanya memasuki bulan haji marak dengan penjualan hewan kurban ini sepi, berarti jelas di sini ada budaya yang dihilangkan oleh Pemprov DKI Jakarta,” pungkasnya. (pes)