Lulus Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Tak Semua Happy, Dibayangi Bayar Ganti Rugi, Waduh
"Sikap tegas pemerintah ini karena yang bersangkutan menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi," cetus Suharmen.
Deputi Suharmen menjelaskan bahwa penentuan sekolah yang menjadi lokasi penempatan PPPK guru adalah kewenangan Kemendikbudristek berdasarkan formasi yang diusulkan pemda dan ditetapkan KemenPAN-RB.
"Jadi, BKN hanya mengeksekusi data-data yang disampaikan Kemendikbudristek saja," tegas Deputi Suharmen
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, juga sudah mengatur mengenai sanksi.
Pasal 42
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK.
(5) Dalam hal calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya. (sam/esy/jpnn)