Lulus Tes, Honorer K2 Tak Otomatis jadi CPNS
Kamis, 01 November 2012 – 18:01 WIB
Sementara persyaratan lain bagi honorer K1 dan K2 tetap sama, yakni diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Syarat lainnya adalah berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.(Esy/jpnn)