Lurah Dimungkinkan Angkat Tenaga Honorer
Kamis, 10 Februari 2011 – 00:10 WIB
Untuk pejabat yang tidak berwenang berdasarkan RPP Tenaga Honorer, lanjutnya, adalah pejabat yang tidak diberi delegasi wewenang dan tidak memiliki otorisasi keuangan untuk mengangkat tenaga honorer dengan sumber dana APBN/APBD. Mangindaan menegaskan, di lapangan banyak tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah tetapi tidak diangkat oleh pejabat berwenang dan penghasilannya tidak berasal dari APBN/APBD dan tidak sesuai PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS.
"Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan, maka BKN mengeluarkan peraturan tentang siapa saja pejabat lain itu," jelasnya.
Ditambahkan Mangindaan, meski peraturan Kepala BKN itu baru dikeluarkan pada 2010 namun tetap berlaku untuk pengangkatan honorer kategori dua di bawah 2005. "Kalau kategori satu (honorer tertinggal dan tanpa tes) kan sudah selesai. Agar ketahuan apakah benar honorernya masuk kategori dua, maka dibuatkan peraturan siapa saja sih pejabat lain yang berwenang mengangkat tenaga honorernya. Jika tidak diklasifikasikan, jumlahnya pasti membludak," terangnya. (esy/jpnn)