Lurah Lakukan Pungli kepada Pedagang, Gibran Kesal
Gibran mengatakan, Lurah Gajahan bernisial S yang terlibat menandatangani surat meminta pungutan itu, mulai Senin (3/5) akan dibebastugaskan dari jabatannya. Kasus ini akan serahkan ke Inpektorat dan dinas terkait.
Menyinggung soal pemungutan tersebut sudah menjadi tradisi, dan dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu hingga sekarang, Gibran menjelaskan meskipun pungutan sebagai tradisi-tradisi tidak dibenarkan seperti ini, dan tidak boleh diteruskan.
"Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu," katanya.
Gibran mengaku akan mengecek apakah pungli yang sama terjadi di kelurahan lain atau tidak.
"Jangan harap kepada lurah dan camat mempunyai mindset seperti itu, karena kami pelayan publik seharusnya tidak seperti ini," kata Gibran.
Putra Presiden Joko Widodo itu mengimbau kepada masyarakat jangan takut untuk menolak jika ada pungli, meski ada tanda tangan Lurah atau lainnya.
"Saya tahu warga yang mempunyai toko memberikan uang seikhlasnya, tetapi hal itu tidak boleh dilakukan," kata Gibran. (antara/jpnn)