Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Luruskan Pemberitaan, Kejagung Sebut Terduga Penyebar Hoaks Suap Perkara Rizieq Shihab Diamankan

Senin, 22 Maret 2021 – 21:32 WIB
Luruskan Pemberitaan, Kejagung Sebut Terduga Penyebar Hoaks Suap Perkara Rizieq Shihab Diamankan - JPNN.COM
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Negeri Takalar, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria terkait video hoaks jaksa terima suap dalam kasus kekarantinaan kesehartan yang menjerat Rizieq Shihab. Pria tersebut diduga adalah pembuat video.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rangka meluruskan pemberitaan yang menyebut pihak kejaksaan lakukan penangkapan. 

"Pada hari Senin pukul 06.30 WITA mengamankan (bukan menangkap) seorang laki-laki yang diduga membuat video hoaks tentang pengakuan seorang jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Kapuspenkum, Senin (22/3).

Leonard menyebutkan pengamanan pria tersebut bertujuan untuk menelusuri atau mendalami kebenaran tentang keterlibatannya dalam pembuatan video hoaks tersebut.

Tim Kejagung dan Kejati Takalar meminta keterangan pria tersebut.

Kepada petugas pria itu mengaku username dan akun media sosialnya telah direntas (hack) sehingga pria tersebut belum dinyatakan sebagai pelaku.

"Alibinya saat dilakukan wawancara menyatakan username-nya diretas (hack) sehingga yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku," kata Leonard.

Kini, lanjut Leonard, Tim Kejaksaan Agung terus menelusuri jejak digital video hoaks dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoaks dimaksud.

Kapuspenkum Kejagung meluruskan pemberitaan yang menyebut pihaknya lakukan penangkapan.terkait video hoaks suap perkara Rizieq Shihab

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News