Luruskan Tudingan Masinton, Kejagung Tegaskan Pengadaan Barang Sesuai Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan adanya enam item pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana serta prasarana intelijen Kejagung tahun anggaran 2019.
“Sampai saat ini enam proyek itu masih berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri dalam keterangan resminya, Selasa (12/11). Hal ini dikatakan Mukri merespons cuitan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu di akun Twitter-nya @masinton, Senin (11/11).
Kejagung mempersilakan masyarakat mengawasi proses pengadaan barang di instansi mereka. Mukri menegaskan selama ini proses pengadaan barang di Kejagung sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Mukri mengoreksi pernyataan Masinton tentang penunjukan langsung (PL) diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
“Sebagaimana diketahui pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, sedangkan untuk penunjukan langsung diatur dalam Pasal 38 Ayat 4,” kata Mukri.
Dia menambahkan Pasal 38 Ayat 4 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Huruf c dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu. Menurut dia, keadaan tertentu yang dimaksud Pasal 38 Ayat 5 Huruf b adalah barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara.
Meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden, beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan. “Atau barang jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Mukri melanjutkan, Pasal 9 Ayat 1 Huruf n Angka 1 Perpres yang sama juga mengatur pengguna anggaran (PA) berwenang menetapkan pemenang pemilihan atau penyedia untuk metode pemilihan PL paket pengadaan barang dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp 100 miliar.
Selain itu, kata Mukri, PL juga berdasarkan pada peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia. Point ke 3.2.1 Huruf a pada Ayat 2 memuat hal yang sama persis dengan Pasal 38 Ayat 5 Huruf b Perpres Nomor 16 Tahun 2018.