Lusa, Bareskrim Periksa Mantan Panitera MK
Minggu, 17 Oktober 2010 – 07:07 WIB
Usman, lanjut Zainal, rupanya tidak terima. Dia menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tapi, pengadilan menyatakan tidak memiliki kewenangan absolut sehingga Usman melapor ke Komisi Yudisial (KY). "Dia lantas melapor ke Mabes Polri dan tiba-tiba saya langsung jadi tersangka," tuturnya.
Zainal menduga ada motif politis di balik penetapan dirinya sebagai tersangka. Kalau itu hanya persoalan administrasi, ungkap dia, kenapa sampai membawa dirinya ke perkara pidana. Selain itu, Ahmad Yani termasuk cukup vokal. "Ini peluru dengan dua sasaran. Satu MK, kedua Ahmad Yani," katanya.
Pengacara Zainal, Andi Asrun, menegaskan bahwa pihaknya keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Karena itu, sebelum diperiksa pada Selasa lusa (19/10), dia akan melayangkan surat keberatan ke Bareskrim. "Ini proses hukum yang jelas-jelas bermuatan politis," ujarnya.