Sebelumnya, informasi tentang penetapan Zainal sebagai terangka terungkap dari surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri No.S.Pgl/1746-Dp/X/2010/Dit-I. Jadwal pemeriksaan pertama untuk Zainal seyogyanya dilakukan Rabu, 6 Oktober 2010. Namun pada panggilan pertama itu Zainal tak hadir. Bareskrim lantas mengirim surat panggilan kedua untuk diperiksa Selasa (12/10), yang bersangkutan juga tak tampak di Trunojoyo. (aga/dwi/wdi/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka dalam kasus pidana