Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lusa Dilimpahkan, Cirus Masih Dibiarkan Keluyuran

Selasa, 15 Maret 2011 – 16:16 WIB
Lusa Dilimpahkan, Cirus Masih Dibiarkan Keluyuran - JPNN.COM
Tapi dalam proses pengadilan, yang tersisa hanya pasal penggelapannya saja. Sementara dua pasal utama yakni korupsi dan pencucian uang ternyata hilang. Inilah yang kemudian berujung pada bebasnya Gayus Tambunan.

Dalam kasus ini, mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung juga ditetapkan sebagai tersangka. Gayus mengaku pernah mengeluarkan uang yang digunakan untuk membayar jakwa. Uang itu diantar oleh Haposan. Tujuannya, untuk menghilangkan pasal korupsi dalam rencana penuntutan (rentut) atas Gayus.

"Ada upaya untuk mengagalkan tipikor dan pencucian uang Gayus. Yang jadi pertanyaan pasal itu kenapa tidak muncul,?" tambah Boy Rafli.

Meski Cirus dijerat dengan pasal menghalang-halangi penanganan kasus korupsi, namun jaksa yang pernah mendakwa Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain itu tetap dibiarkan keluyuran. Padahal untuk kasus kejahatan luar biasa seperti itu, tersangkanya diprioritaskan untuk ditahan.

JAKARTA — Kamis (17/3) mendatang, berkas pemeriksaan jaksa Cirus Sinaga akan dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Agung. Sebab, berkas pemeriksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News