Lusa Dilimpahkan, Cirus Masih Dibiarkan Keluyuran
Selasa, 15 Maret 2011 – 16:16 WIB
Dalam kasus ini, mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung juga ditetapkan sebagai tersangka. Gayus mengaku pernah mengeluarkan uang yang digunakan untuk membayar jakwa. Uang itu diantar oleh Haposan. Tujuannya, untuk menghilangkan pasal korupsi dalam rencana penuntutan (rentut) atas Gayus.
"Ada upaya untuk mengagalkan tipikor dan pencucian uang Gayus. Yang jadi pertanyaan pasal itu kenapa tidak muncul,?" tambah Boy Rafli.
Meski Cirus dijerat dengan pasal menghalang-halangi penanganan kasus korupsi, namun jaksa yang pernah mendakwa Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain itu tetap dibiarkan keluyuran. Padahal untuk kasus kejahatan luar biasa seperti itu, tersangkanya diprioritaskan untuk ditahan.