Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lusa, Mochtar Mohammad Digelandang ke Penjara

Selasa, 13 Maret 2012 – 22:00 WIB
Lusa, Mochtar Mohammad Digelandang ke Penjara - JPNN.COM
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad. Rencananya Kamis (15/3) lusa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mengeksekusi putusan MA yang menghukum Mochtar dengan penjara selama enam tahun.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan dari MA. "Kemungkinan rencananya hari Kamis (15/3), kita laksanakan putusan tersebut," kata Johan di kantornya, Rabu (13/3).

Terpisah, Sira Prayina yang menjadi pengacara Mochtar mempersoalkan rencana eksekusi oleh JPU KPK. Sebab, sampai sejauh ini Mochtar belum menerima salinan putusan dari MA. "Mau dieksekusi kok belum ada salinan resminya," kata Sira yang ditemui di KPK, saat hendak menemui JPU yang akan melaksanakan eksekusi.

Sira sendiri mengaku belum memegang salinan putusan. Ia malah baru  membaca putusan atas kliennya dari situs Mahkamah Agung.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News