Lusa, Tarif Dua Ruas Tol Naik
Sabtu, 10 Juli 2010 – 07:06 WIB
Menurut Djoko, kenaikan tarif ruas tol Jakarta-Cikampek ditetapkan 9-11 persen, sedangkan tol Sedyatmo 7-12 persen. "Kami ingin PT Jasa Marga (selaku pemilik dua ruas tol tersebut, Red) melakukan sosialisasi seminggu sebelum dan sesudah kenaikan tarif," tuturnya.
Dia menambahkan, kenaikan itu juga sudah sesuai dengan UU Jalan dan PP soal jalan tol. Kenaikannya dua tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi. Syaratnya, ruas tol terkait harus memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).