Luwuk, Dalang Provokasi Diancam Penjara
Rabu, 21 Juli 2010 – 14:59 WIB
LUWUK - Di balik Kerusakan dan kebakaran dua alat berat PT Kurnia Luwuk Sejati, Eva Susanti Bande keluar sebagai tersangka. Eva diancam enam tahun penjara sebagaimana pasal yang tertera di pasal 160 KUHP karena menjadi pimpinan aksi unjuk rasa pada 26 Mei yang berakhir dengan bentrok dan kerusuhan. Menurut hasil penyidikan yang bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Polres Banggai menyatakan, Eva Susanti Bande terbukti memprovokasi dan membakar emosi masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis. Tindakan anarkis yang dilakukan 200 orang itu berujung pada aksi bakar-membakar. Eva pun berhasil merangkul anak dibawah umur untuk terlibat dalam aksi ini.
“Kami tidak mengenakan pasal yang berkenaan dengan tindakan pembakaran itu, karena yang bersangkutan memang tidak melakukan tindakan itu. Yang dilakukan oleh tersangka hanya menghasut, sehingga masa yang dipimpinnya melakukan tindakan anarkis,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Luwuk Trimuriani MT.L, SH, Selasa (20/7) kemarin.
Pasal penghasutan itu, Menurut Trimuriani, menyeret tersangka lainnya yaitu Nasrun Mbau, M Arif dan I Nyoman Jepang. Namun terhadap tiga tersangka itu, Pihak Trimuriani belum melakukan penegasan hukum dan masih terfokus kepada Kasus Eva Susanti Bande yang dikenakan pasal 21.
LUWUK - Di balik Kerusakan dan kebakaran dua alat berat PT Kurnia Luwuk Sejati, Eva Susanti Bande keluar sebagai tersangka. Eva diancam enam tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
Rabu, 27 November 2024 – 07:36 WIB - Hukum
3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
Rabu, 27 November 2024 – 07:32 WIB - Humaniora
Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
Rabu, 27 November 2024 – 06:56 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
Rabu, 27 November 2024 – 04:50 WIB - Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB - Bali Terkini
Kalender Bali Rabu (27/11): Baik untuk Bepergian, Jangan Meminang
Rabu, 27 November 2024 – 06:38 WIB - Humaniora
6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
Rabu, 27 November 2024 – 06:57 WIB