Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Luwuk, Dalang Provokasi Diancam Penjara

Rabu, 21 Juli 2010 – 14:59 WIB
Luwuk, Dalang Provokasi Diancam Penjara - JPNN.COM
LUWUK - Di balik Kerusakan dan kebakaran dua alat berat PT Kurnia Luwuk Sejati, Eva Susanti Bande keluar sebagai tersangka. Eva diancam enam tahun penjara sebagaimana pasal yang tertera di pasal 160 KUHP karena menjadi pimpinan aksi unjuk rasa pada 26 Mei yang berakhir dengan bentrok dan kerusuhan.

Menurut hasil penyidikan yang bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Polres Banggai menyatakan, Eva Susanti Bande terbukti memprovokasi dan membakar emosi masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis. Tindakan anarkis yang dilakukan 200 orang itu berujung pada aksi bakar-membakar. Eva pun berhasil merangkul anak dibawah umur untuk terlibat dalam aksi ini.

“Kami tidak mengenakan pasal yang berkenaan dengan tindakan pembakaran itu, karena yang bersangkutan memang tidak melakukan tindakan itu. Yang dilakukan oleh tersangka hanya menghasut, sehingga masa yang dipimpinnya melakukan tindakan anarkis,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Luwuk Trimuriani MT.L, SH, Selasa (20/7) kemarin.

Pasal penghasutan itu, Menurut Trimuriani, menyeret tersangka lainnya yaitu Nasrun Mbau, M Arif dan I Nyoman Jepang. Namun terhadap tiga tersangka itu, Pihak Trimuriani belum melakukan penegasan hukum dan masih terfokus kepada Kasus Eva Susanti Bande yang dikenakan pasal 21.

LUWUK - Di balik Kerusakan dan kebakaran dua alat berat PT Kurnia Luwuk Sejati, Eva Susanti Bande keluar sebagai tersangka. Eva diancam enam tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close