Luwuk, Dalang Provokasi Diancam Penjara
Rabu, 21 Juli 2010 – 14:59 WIB
Proses Pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, tidak harus menunggu 20 hari ke depan. Diperkirakan, berkas perkara Eva akan segera dilimpahkan ke PN Luwuk paling cepat pekan ini dan paling lambat pekan depan. Kalau proses perkara Eva cepat selesai, tentunya akan memudahkan langkah PN untuk menyeret tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Adapun, masa penahanan bagi tersangka yang berusia dewasa selama 20 hari, menyebabkan proses pelimpahan berlangsung lama. Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur yaitu Eko dan Supangat, masa penahanannya hanya 10 hari. Secara otomatis, proses pelimpahan berlangsung cepat.
Trimuriani menolak memberikan penjelasan soal tuntutan penjara yang dijatuhkan kepada Eva Susanti Bande atas tindakan menghasut masyarakat. Yang pasti, dalam pasal 160 KUHP diamanatkan ancaman penjara bagi pelaku penghasut selama 6 tahun.