Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

M Asnun Bantah Umroh Dibayari Gayus

Senin, 03 Mei 2010 – 15:26 WIB
M Asnun Bantah Umroh Dibayari Gayus - JPNN.COM
JAKARTA- Muhtadi Asnun, hakim Pengadilan Negeri Tanggerang yang memvonis Gayus Tambunan akhirnya memenuhi panggilan penyidik tim independen Mabes Polri, Senin (3/4). Ini merupakan pemeriksaan pertama setelah tak memenuhi panggilan pekan lalu. Saat ini Asnun diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gayus, terkait dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan dan pencucian yang diduga dilakukan pegawai Ditjen Pajak itu.

Asnun akan meluruskan dugaan aliran dana yang disebut berasal dari Gayus kepada dirinya. Ia akan memberikan bantahan membantah kepada penyidik dengan bukti yang dibawa terkait tudingan adanya aliran dana itu. Termasuk di dalamnya membantah tudingan yang menyebut bahwa Gayus, memberinya dana yang digunakannya sewaktu umroh beberapa waktu lalu.

"Kami sampaikan bukti, jauh sebelum pertemuan dengan Gayus, sudah dilunasi untuk umroh. Jadi tidak benar, bahwa beliau umroh bukan berdasarkan uang yang diberikan oleh Gayus. Itu bisa kita buktikan pada pemeriksaan hari ini. Ada bukti pembayaran pelunasan biaya haji (umroh)," ujar, kusa hukum Asnun, Farhad Abbas, di Mabes Polri, Senin (3/5).

Ditambahkannya, jika memang ada pengakuan dari Gayus tentang aliran dana itu, Gayus harus bisa membuktikan tuduhan itu. Jikapun ada, tambah dia, hanya sebatas janji pemberian uang namun belum pernah direalisasikan. "Memang Gayus pernah menjanjikan bahwa membujuk lebih dari itu. Tapi belum pernah terpenuhi untuk menyerahkan uang sebanyak itu," imbuhnya.

JAKARTA- Muhtadi Asnun, hakim Pengadilan Negeri Tanggerang yang memvonis Gayus Tambunan akhirnya memenuhi panggilan penyidik tim independen Mabes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News