M Bikin Berita Gempar Setelah Habiskan Duit Orang Tua Rp 10 Juta untuk Judi Slot
Deni mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala macam bentuk perjudian seperti judi slot daring karena selain bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian yang ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 25 juta, juga merusak tatanan kehidupan khususnya perekonomian.
Tidak hanya itu, akibat kecanduan judi seseorang bisa melakukan berbagai tindak kriminal seperti mencuri, penipuan, penggelapan dan lainnya seperti contohnya yang dilakukan oleh M.
Maka dari itu, kata dia, kejadian ini memberikan pelajaran tentang pentingnya kejujuran dan integritas, sekaligus mencerminkan dampak negatif dari majunya teknologi digital seperti maraknya judi daring.
"Namun, jika teknologi digital dimanfaatkan dengan kegiatan positif tentu bisa dapat keuntungan," kata dia. (antara/jpnn)