M Melompat dari Flyover, Tulang Kaki & Tangannya Patah, Masih Diamuk Massa
Kamis, 02 Desember 2021 – 08:36 WIB
Pelaku mengalami patah tulang kaki dan tangan serta dikeroyok massa. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tambora.
Baca Juga: Siswi SMP Main Kuda-kudaan dengan Pria Beristri, Videonya Viral, Terbongkar Gegara
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (cr1/jpnn)