M Sulaiman sudah Ditangkap, Lihat Tampangnya
Selain mengamankan pelaku, anggotanya turut mengamankan satu buah kaos yang dibeli dari hasil penjualan motor korban. “Pelaku tidak hanya melakukan aksi curanmor, tetapi menurut catatan kami juga pernah melakukan aksi penganiayaan pada 15 April 2021 lalu,” ungkapnya.
Atas ulah pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, pelaku Leman mengakui perbuatannya telah menjadi otak dibalik aksi curanmor yang dilakukan.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
“Saya sebagai otak dalam aksi itu, setelah motor di jual, uangnya kami bagi rata dan untuk uang saya habiskan untuk membeli baju dan kebutuhan sehari-hari, ” tutupnya.(kur/sumeks)