M Sulton Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasusnya
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus kepemilikan 92 kilogram sabu-sabu M Sulton dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung Rosman Yusa.
Rosman menegaskan pihaknya telah membaca dan mempelajari isi pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
"Namun, kami selaku JPU menyatakan tetap pada tuntutan kami," katanya saat membacakan tanggapan jaksa dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.
Menurut Yusa, pembelaan dalam pleidoi pekan lalu yang dibacakan terdakwa melalui penasihat hukumnya, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar dapat menjatuhkan keputusan hukuman yang seringan-ringannya.
Pleidoi terdakwa tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan surat tuntutan No. REG. PERKARA PDM- 753/TJKAR/12/2021 yang telah dibacakan dalam persidangan dengan agenda tuntutan sebelumnya.
Sehingga, lanjut dia, berdasarkan isi pokok pembelaan terdakwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.
"Sehingga tuntutan yang kami bacakan telah memenuhi rasa keadilan, dikarenakan tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat pengendalian 92 kilogram sabu," kata dia.
Yusa menambahkan tuntutan tersebut juga telah melalui pembuktian selama dalam persidangan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli.