M16: Kaum Disabilitas Perlu Didorong Maju Pilkada di NTB 2020
jpnn.com, MATARAM - Lembaga Kajian Sosial dan Politik M16 Mataram mendorong penyandang disabilitas diberikan kesempatan yang sama untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) serta di Indonesia.
Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Pilitik M16 Mataram Bambang Mei Finarwanto menyampaikan larangan penyandang disabilitas untuk ikut serta dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 seperti tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bentuk perlakuan diskriminatif.
Menurut pria yang akrab disapa Didu itu, setiap warga negara berhak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum dan pilkada, termasuk penyandang disabilitas.
"Mereka sebagai penyandang disabilitas bukan karena kemauannya. Mereka seharusnya diberi ruang dan didorong sekaligus diberi kepercayaan dan kesempatan untuk tampil dalam konstestasi pilkada serentak," katanya, Rabu (8/11).
Menurut Didu, banyak penyandang disabilitas yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni untuk menjadi kepala daerah.
Didu menilai keberpihakan dan kesetaraan menjadi kunci utama dalam memberikan ruang politik dan kesempatan kepada penyandang disabilitas maju dalam kontestasi pilkada serentak 2020.
Didu menyorot Keputusan KPU No.231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Dalam aturan tersebut, di pasal 7 disebutkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.