M16: Kaum Disabilitas Perlu Didorong Maju Pilkada di NTB 2020
Didu menyampaikan memasukan penyandang disabilitas dalam kategori tidak mampu jasmani dan rohani dalam keputusan KPU justru bertentangan, khususnya dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan konstitusi.
Didu beranggapan syarat calon yang sehat jasmani dan rohani harus ditafsirkan secara luas dan holistik.
Didu mengajak para penyandang disabilitas tidak dijustifikasi bahwa mereka tidak sehat dan seolah-olah diterjemahkan sebagai orang yang sedang sakit .
"Paradigma pemikiran yang stigmatisasi dan diskriminatif seperti ini harus diubah. Cara pandang yang partisan hanya akan mendelegitimasi kemampuan dan kapasitas penyandang disabilitas," katanya. (jos/jpnn)