"Hakim PN dengan gaji 7 juta itu plus remunerasi dan itu tergantung dari pangkatnya. Kalau remunerasi 100 persen dapat mencapai Rp8-9 juta. Kalau tak mau gajinya rendah jangan jadi hakim, itulah pendapatan yang harus diterima," tandas Tumpa.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan melakukan evaluasi terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syahrial Sidik sebagai pimpinan Syarifuddin