MA Akan Tingkatkan Hukuman Pelaku SMS Porno
Jumat, 17 Agustus 2012 – 05:28 WIB
Sementara itu, terkait kasus Saiful, Djoko menuturkan kasus tersebut sudah merupakan sebuah kekerasan seksual (sexual harassment) bagi perempuan. Djoko mengatakan, di negara maju seperti Amerika, bentuk sexual harassment tidak harus berupa sentuhan. "Melontarkan kata-kata yang merangsang juga termasuk kekerasan seksual. Kalau itu disampaikan lewat ponsel nilainya sama dengan dilakukan dengan oral dalam hukum. Jelas bisa kena pidana,"urainya.
Sebelumnya, Djoko yang kebetulan menjadi ketua majelis kasasi kasus ini menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Saiful Dian Effendi (22) lantaran mengirim sms seronok atau cabul ke beberapa perempuan, salah satunya bernama Adelian Ayu Septiana. Di tingkat pengadilan tingkat pertama dan banding, Saiful hanya dihukum percobaan. "Tapi, lalu beberapa waktu lalu, MA menaikkan hukumannya menjadi 5 bulan penjara," kata dia.
Sebagai informasi, awalnya Pengadilan Negeri (PN) Madiun, Jawa Timur menghukum Saiful dengan hukuman percobaan selama 10 Bulan dengan janji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Jika dilakukan lagi, Saiful harus meringkuk 5 bulan penjara tanpa proses hukum. Namun, jaksa penuntut tidak terima. Jaksa pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun," majelis Hakim PT Surabaya tetap menjatuhkan hukuman yang sama seperti vonis yang dijatuhkan PN Madiun.