MA Akan Tingkatkan Hukuman Pelaku SMS Porno
Jumat, 17 Agustus 2012 – 05:28 WIB
JAKARTA - Kejahatan teknologi informasi dengan menggunakan telepon selular mulai menjadi perhatian Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA membikin gebrakan. Untuk pertama kalinya, lembaga peradilan tertinggi tersebut menjatuhkan hukuman badan bagi seorang terdakwa kasus pengiriman Short Message Service (SMS) bernada seronok atau cabul. Terdakwa bernama Saiful Dian Effendi tersebut dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh MA. Juru bicara MA, Hakim Agung Djoko Sarwoko menuturkan, vonis MA tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat umum untuk mempergunakan telepon selular dengan tepat. Putusan tersebut juga akan memberikan efek shock therapy bagi banyak pihak termasuk pelaku penipuan melalui pesan singkat. "Kami juga berharap pihak provider juga menertibkan pemakaian saluran seluler, khususnya penertiban penggunaan kartu perdana. Kalau tidak terdaftar, ya jangan dilayani,"jelas Djoko ketika dihubungi, Kamis (16/8).
Djoko mengungkapkan, saat ini, sangat mudah mendapatkan nomor perdana bahkan dengan harga murah. Dia membandingkan dengan di negara-negara seperti Australia dan Singapura, dimana pembelian kartu perdana mensyaratkan adanya passport. Kemudahan menggunakan kartu perdana seluler tersebut, lanjut dia, banyak disalahgunakan. Djoko pun pernah menjadi korbannya.
"Saya bolak balik menerima SMS dari orang tak dikenal yang nadanya menghina dan merendahkan. Mungkin bukan ditujukan kepada saya, tapi kepada hakim agung pada umumnya. Tapi, itu sudah merupakan sebuah kejahatan. Setelah saya coba tracking, tidak ketemu orangnya, karena nomornya tidak terdaftar,"tegasnya.
JAKARTA - Kejahatan teknologi informasi dengan menggunakan telepon selular mulai menjadi perhatian Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA membikin gebrakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
-
Soal Pilkada Jakarta
-
LPPOM: 744 UMK di Daerah Wisata Difasilitasi Sertifikasi Halal
-
Kolaborasi Vista Putri dan Febby Carol, Aku Mau Nikah!
BERITA LAINNYA
- Humaniora
BMKG Sebut Rentetan Getaran Gempa Perbesar Kerawanan Longsor di Sumbar
Senin, 13 Mei 2024 – 09:20 WIB - Humaniora
Berkunjung ke Qatar Selama Sepekan, Delegasi Forum TBM DKI Mengukir Prestasi Luar Biasa
Senin, 13 Mei 2024 – 08:43 WIB - Humaniora
8 Fakta Kondisi Bus Kecelakaan di Subang, Rem Blong di Kawasan Hitam, Mengerikan
Senin, 13 Mei 2024 – 07:57 WIB - Humaniora
Hari Ini PNS & PPPK Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Oh Betapa Senangnya
Senin, 13 Mei 2024 – 06:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Hari Ini PNS & PPPK Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Oh Betapa Senangnya
Senin, 13 Mei 2024 – 06:58 WIB - Dahlan Iskan
James Surip
Senin, 13 Mei 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
Pengakuan Sopir Bus yang Kecelakaan di Subang, Ada yang Tak Beres, Susah
Senin, 13 Mei 2024 – 05:45 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Senin (13/5), Lihat Daerah yang Dilanda Hujan Lebat
Senin, 13 Mei 2024 – 06:24 WIB - Moto GP
Penyebab Pecco Disalip Martin & Marquez di MotoGP Prancis
Senin, 13 Mei 2024 – 07:54 WIB