MA Batalkan Perjanjian SG
Mengenai Pembatasan DistribusiKamis, 30 April 2009 – 20:32 WIB
Direktur Komunikasi KPPU, Junaidi, mengatakan, keputusan MA ini untuk menguatkan vonis yang telah dijatuhkan oleh KPPU sebelumnya. “Keputusan MA ini terkait dengan kasus sistem pemasaran vertikal yang diterapkan Semen Gresik di wilayah pemasaran IV di Jawa Timur pada tahun 2005,” ungkap Juanidi, Kamis (30/4).
Perlu diketahui, sebelumnya KPPU juga telah memutuskan bahwa telah terjadi kasus kartel berupa penetapan harga dan telah melanggar UU No 5 Tahun 1999 pasal 8, 11, dan 15 ayat 3 tentang anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Dengan adanya pelanggaran itu, MA akhirnya memberikan kekuatan pada putusan KPPU dan menyatakan Semen Gresik telah memaksa distributornya untuk membagi wilayah pemasaran masing-masing dan tidak diperbolehkan untuk saling mengisi,” papar dia yang sempat menambahkan, selepas dikeluarkannya putusan tersebut para distributor boleh bebas menjual kemana saja.