MA Batalkan Perjanjian SG
Mengenai Pembatasan DistribusiKamis, 30 April 2009 – 20:32 WIB
Disinggung mengenai sanksi yang harus diterima oleh Semen Gresik, Juanidi menerangkan bahwa Semen Gresik dan para distributornya harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Dendanya bersofat denda renteng, dimana ditanggung bersama-sama, dan KPPU sudah menerima laporannya,” tambah dia. (cha/JPNN)