Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Bebaskan 40 Perkara Korupsi

Sabtu, 31 Desember 2011 – 15:20 WIB
MA Bebaskan 40 Perkara Korupsi - JPNN.COM
JAKARTA- Tepat menjelang akhir Mahkamah Agung (MA) merilis laporan kinerja akhir tahunnya. Berdasarkan laporan tersebut, lembaga peradilan tertinggi tersebut ternyata telah membebaskan 40 terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) melalui pengadilan tipikor dan non tipikor di tingkat kasasi. Angka tersebut cukup tinggi jika dikaitkan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Jumlah perkara korupsi dihukum mencapai 348 perkara, sementara jumlah perkara korupsi yang bebas ada 40 perkara,"jelas Ketua MA Harifin Andi Tumpa dalam konferensi pers di gedung MA, kemarin (30/12).

Harifin menuturkan, jumlah perkara korupsi yang masuk di lembaganya mencapai 956 kasus sepanjang tahun 2011. Menurut hakim 69 tahun itu, putusan bebas dalam kasus korupsi tidak menjadi persoalan baik secara akademik maupun praktik. "Pada praktik dan teorinya tidak ada salahnya memutus bebas suatu perkara korupsi,"jelasnya.

Yang menjadi persoalan, lanjut dia, jika hakim yang memutus perkara tersebut tidak cakap. Selain itu, alasan hakim membebaskan terdakwa korupsi juga harus diperhatikan. Apakah putusan tersebut berkaitan dengan pembuktian yang lemah atau kebodohan hakim. "Bisa saja hakim yang memimpin persidangan tidak cakap atau bodoh

JAKARTA- Tepat menjelang akhir Mahkamah Agung (MA) merilis laporan kinerja akhir tahunnya. Berdasarkan laporan tersebut, lembaga peradilan tertinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA