Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Bebaskan 40 Perkara Korupsi

Sabtu, 31 Desember 2011 – 15:20 WIB
MA Bebaskan 40 Perkara Korupsi - JPNN.COM
sehingga ceroboh dalam membuat keputusan. Oleh karena itu harus diperhatikan hal-hal yang mempengaruhi keputusan hakim. Apakah karena ada indikasai korupsi atau kebodohan hakim. Kalau karena ada kebodohan maka akan kita awasi karir hakim tersebut selanjutnya,"tegasnya.

Di sisi lain, MA mengklaim terdapat perbaikan terkait menurunnya jumlah hakim yang dikenakan sanksi dibanding tahun lalu. MA melansir pada 2010 terdapat 110 hakim dikenai sanksi, sementara di 2011 hanya ada 57 hakim. Sebelumnya di 2007 ada 14 hakim terkena sanksi, 2008 ada 38 hakim dan 2009 ada 78 hakim.

"Kita sambut baik ini karena ada peningkatan kinerja hakim,"ujarnya.

Berdasarkan data MA, hingga 28 Desember 2011, lembaga tersebut menerima 3.232 pengaduan. Rinciannya, 2.822 pengaduan dari masyarakat, 141 pengaduan online, dan 258 pengaduan institusi. Dari jumlah itu, pengaduan yang layak diproses hanya 1.979 pengaduan dan yang tidak layak diproses 1.253 pengaduan. Pengaduan tahun ini jumlahnya meningkat dibanding 2010 sebanyak 2.204 pengaduan atau 2009 sebanyak 2.140 pengaduan

Meski begitu, Harifin mengakui jumlah surat pengaduan hakim mengalami peningkatan dibanding tahun 2010. Berdasarkan data laporan akhir tahun MA pada 2010 terdapat 2204 pengaduan, sedangkan tahun ini, jumlah pengaduan mencapai 3232. Namun, kata dia, jika ditinjau dari jumlah hukuman disiplin yang dikenakan pada hakim, terjadi penurunan.

JAKARTA- Tepat menjelang akhir Mahkamah Agung (MA) merilis laporan kinerja akhir tahunnya. Berdasarkan laporan tersebut, lembaga peradilan tertinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA