MA Bebaskan Biaya Perkara
Bagi Warga Miskin yang Berurusan dengan HukumMinggu, 12 September 2010 – 15:01 WIB
JAKARTA - Seluruh pengadilan umum, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara wajib mengaktifkan kembali pos bantuan hukum. Selain itu, mereka diwajibkan agar mengaktifkan penyelesaian perkara prodeo (cuma-cuma) dan pengadilan keliling.
Tiga mekanisme pembebasan biaya perkara yang sepenuhnya dibiayai APBN itu memungkinkan hakim menawarkan bantuan pendampingan hukum secara gratis bagi pencari keadilan dari keluarga tidak mampu.
""Agar orang yang beperkara tidak kena biaya perkara, hakim akan tanya apakah Saudara bisa mencari bantuan hukum sendiri? Kalau Saudara tidak mampu, negara akan menyediakan asal memenuhi syarat,"" kata Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa di kediaman dinasnya Jumat (10/9).
JAKARTA - Seluruh pengadilan umum, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara wajib mengaktifkan kembali pos bantuan hukum. Selain itu, mereka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
Jumat, 29 November 2024 – 09:15 WIB - Lingkungan
Sebagian Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Warga Waspada
Jumat, 29 November 2024 – 09:14 WIB - Hukum
Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi
Jumat, 29 November 2024 – 08:51 WIB - Humaniora
Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
Jumat, 29 November 2024 – 07:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Reaksi Bojan Hodak Melihat Persib Bandung Imbang Melawan Port FC, Puas atau Kecewa?
Jumat, 29 November 2024 – 05:44 WIB - Sepak Bola
Begini Syarat Persib Bandung Lulus ke 16 Besar AFC Champions League 2
Jumat, 29 November 2024 – 06:15 WIB - Pilkada
Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
Jumat, 29 November 2024 – 04:45 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Jumat 29 November 2024
Jumat, 29 November 2024 – 06:00 WIB - Dahlan Iskan
Kalah Cantik
Jumat, 29 November 2024 – 08:37 WIB