MA Bebaskan Biaya Perkara
Bagi Warga Miskin yang Berurusan dengan HukumMinggu, 12 September 2010 – 15:01 WIB
Harifin menyatakan butuh alokasi anggaran negara yang tidak sedikit guna merealisasikan bantuan hukum tersebut. Namun, hakim asal Makassar itu mengatakan tidak hafal jumlahnya.
Ketika merumuskan SEMA tersebut, sejumlah ketua pengadilan tinggi dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong belajar dari praktik serupa di Australia. Di sana mereka melihat langsung praktik pengacara piket (duty lawyers) dan Komisi Bantuan Hukum Nasional. (noe/c4/kum)