Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Bebaskan Biaya Perkara

Bagi Warga Miskin yang Berurusan dengan Hukum

Minggu, 12 September 2010 – 15:01 WIB
MA Bebaskan Biaya Perkara - JPNN.COM
Pemberian bantuan hukum secara gratis bagi pencari keadilan yang tidak mampu itu diharapkan perkara administrasi tak mengganjal pihak-pihak yang beperkara di pengadilan. ""Kami akan mempermudah asal mereka (pencari keadilan) memenuhi persyaratan,"" terangnya.

Harifin menyatakan butuh alokasi anggaran negara yang tidak sedikit guna merealisasikan bantuan hukum tersebut. Namun, hakim asal Makassar itu mengatakan tidak hafal jumlahnya.

Ketika merumuskan SEMA tersebut, sejumlah ketua pengadilan tinggi dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong belajar dari praktik serupa di Australia. Di sana mereka melihat langsung praktik pengacara piket (duty lawyers) dan Komisi Bantuan Hukum Nasional. (noe/c4/kum)

JAKARTA - Seluruh pengadilan umum, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara wajib mengaktifkan kembali pos bantuan hukum. Selain itu, mereka

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close