MA Bebaskan Harris Arthur dari Dakwaan Menyuap Brotoseno
Senin, 26 November 2018 – 02:02 WIB

Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com
Sedangkan pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI mengurangi hukuman Harris menjadi 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun pada tingkat kasasi, MA membebaskan Harris.(rdw/JPC)