MA Bebaskan Harris Arthur dari Dakwaan Menyuap Brotoseno
Senin, 26 November 2018 – 02:02 WIB
![MA Bebaskan Harris Arthur dari Dakwaan Menyuap Brotoseno MA Bebaskan Harris Arthur dari Dakwaan Menyuap Brotoseno - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2017/02/09/827237cb0ae1ef193451067fc1721bc8.jpg)
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com
Sedangkan pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI mengurangi hukuman Harris menjadi 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun pada tingkat kasasi, MA membebaskan Harris.(rdw/JPC)