Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Bebaskan Harris Arthur dari Dakwaan Menyuap Brotoseno

Senin, 26 November 2018 – 02:02 WIB
MA Bebaskan Harris Arthur dari Dakwaan Menyuap Brotoseno - JPNN.COM
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

Sedangkan pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI mengurangi hukuman Harris menjadi 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun pada tingkat kasasi, MA membebaskan Harris.(rdw/JPC)

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Harris Arthur Hedar dalam perkara suap yang menyeret penyidik Mabes Polri AKBP Brotoseno.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News