Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Bebaskan Prita dari Gugatan Perdata Rp 20 M

Sabtu, 09 Oktober 2010 – 05:38 WIB
MA Bebaskan Prita dari Gugatan Perdata Rp 20 M - JPNN.COM
Pengacara Prita, Slamet Yuwono, bersyukur atas putusan tersebut. Menurut dia, putusan hakim sudah tepat. Sebab, dalam kasus pidana, Prita sudah dinyatakan tidak bersalah. "Itu sudah tepat karena Prita memang tidak bersalah di kasus pidananya," katanya. (aga)

JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional Prita Mulyasari bisa bernapas lega. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News