Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Bebaskan Prita dari Gugatan Perdata Rp 20 M

Sabtu, 09 Oktober 2010 – 05:38 WIB
MA Bebaskan Prita dari Gugatan Perdata Rp 20 M - JPNN.COM
JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional Prita Mulyasari bisa bernapas lega. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Prita sekaligus menolak kasasi kubu RS Omni. Putusan ini membuat ibu dua anak tersebut bebas dari gugatan dan ganti rugi Rp 20 miliar yang diajukan Omni.

"Gugatan Omni terhadap Prita di tingkat kasasi ditolak. Kalau di PN dan PT kan gugatan Omni diterima," kata Ketua MA Harifin A Tumpa seusai salat Jumat di gedung MA kemarin (8/10). Majelis hakim dipimpin oleh Harifin dengan Hatta Ali dan Regina Purba sebagai hakim anggota. Sayang, Harifin tidak menyampaikan pertimbangan hukum yang diambil dalam memutus kasus tersebut. "Detailnya saya tidak ingat," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Omni menggugat Prita Mulyasari sebesar Rp 20 miliar. Omni menuduh Prita melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik. Prita mengirimkan surat elektroik ke sejumlah rekannya terkait kekecewaan terhadap pelayanan Omni. Surat tersebut dianggap Omni sebagai upaya Prita mencemarkan nama baik rumah sakit di kawasan Tangerang, Banten tersebut. Omni lantas mengajukan gugatan perdata dan pidana. Di kasus pidana, Prita dibebaskan.

Sementara di kasus perdata di tingkat pertama, Prita divonis membayar ganti rugi sebesar Rp 304 juta. Putusan tersebut memicu gerakan sosial pengumpulan koin bantuan. Atas putusan tingkat pertama tersebut, Prita mengajukan banding. Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Banteng mengkorting ganti rugi menjadi Rp 204 juta. Terhadap putusan banding tersebut, Prita mengajukan kasasi ke MA. Permohonan kasasi juga diajukan kubu Omni. MA mengabulkan kasasi Prita dan menolak kasasi Ombi.

JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional Prita Mulyasari bisa bernapas lega. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close