MA Bebaskan Prita dari Gugatan Perdata Rp 20 M
Sabtu, 09 Oktober 2010 – 05:38 WIB
Seperti diketahui sebelumnya, Omni menggugat Prita Mulyasari sebesar Rp 20 miliar. Omni menuduh Prita melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik. Prita mengirimkan surat elektroik ke sejumlah rekannya terkait kekecewaan terhadap pelayanan Omni. Surat tersebut dianggap Omni sebagai upaya Prita mencemarkan nama baik rumah sakit di kawasan Tangerang, Banten tersebut. Omni lantas mengajukan gugatan perdata dan pidana. Di kasus pidana, Prita dibebaskan.
Sementara di kasus perdata di tingkat pertama, Prita divonis membayar ganti rugi sebesar Rp 304 juta. Putusan tersebut memicu gerakan sosial pengumpulan koin bantuan. Atas putusan tingkat pertama tersebut, Prita mengajukan banding. Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Banteng mengkorting ganti rugi menjadi Rp 204 juta. Terhadap putusan banding tersebut, Prita mengajukan kasasi ke MA. Permohonan kasasi juga diajukan kubu Omni. MA mengabulkan kasasi Prita dan menolak kasasi Ombi.
JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional Prita Mulyasari bisa bernapas lega. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
Selasa, 26 November 2024 – 23:32 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
Selasa, 26 November 2024 – 20:50 WIB - Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB - Pendidikan
Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
Selasa, 26 November 2024 – 19:36 WIB - Pilkada
ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor
Selasa, 26 November 2024 – 19:06 WIB - Kriminal
Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Tanggul Wetan Jember Langsung Ditahan
Selasa, 26 November 2024 – 20:02 WIB - Humaniora
Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
Selasa, 26 November 2024 – 19:00 WIB