Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Bela Hakim Kasus Antasari

Tolak Dibawa ke MKH, Anggap KY Intervensi Putusan

Sabtu, 13 Agustus 2011 – 06:30 WIB
MA Bela Hakim Kasus Antasari - JPNN.COM
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tampaknya tidak akan menuruti rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terhadap majelis hakim yang menyidang Antasari Azhar. Ketua MA Harifin Tumpa menyatakan bakal menolak rekomendasi tersebut karena KY sudah masuk pada kewenangan hakim memutus perkara.

"Kalau alasannya itu menyangkut putusan, MA akan menolak. Sebab, hakim memiliki judicial immunity. Apa yang diputuskan merupakan keyakinan hakim yang tak bisa diganggu gugat," kata Harifin usai salat Jumat di gedung MA kemarin (12/8).

Seperti diketahui, KY merekomendasikan hakim yang menyidang Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disanksi disiplin enam bulan tak boleh bersidang (non palu). Mereka adalah Herri Swantoro selaku ketua majelis hakim beserta Prasetyo Ibnu dan Nugraha Setiaji. Tiga hakim itu dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Salah satunya adalah mengabaikan sejumlah bukti di persidangan.

Harifin menilai, KY sudah masuk dalam proses hakim memutus perkara. Sebab, mempertimbangkan alat bukti merupakan kewenangan para pengadil. "Itu adalah rangkaian yang berujung pada putusan. Kalau itu sudah diputuskan oleh hakim, itu adalah hak imunitas yang berlaku secara universal," katanya.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tampaknya tidak akan menuruti rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terhadap majelis hakim yang menyidang Antasari Azhar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close