MA Bela Hakim Kasus Antasari
Tolak Dibawa ke MKH, Anggap KY Intervensi PutusanSabtu, 13 Agustus 2011 – 06:30 WIB
Di bagian lain, komisioner KY Imam Anshori Saleh membantah bahwa pihaknya tak bisa masuk ke putusan. Imam menilai, KY bisa masuk ke putusan apaila putusan tersebut sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Itu berdasar surat keputusan bersama (SKB) antara ketua KY dan MA pada 2009. Di poin 10 butir empat disebutkan bahwa hakim wajib menghindari kekeliruan dalam membuat keputusan. Mereka juga dilarang mengabaikan fakta.
Namun, Imam tak bisa berbuat banyak. Pihaknya hanya menyelesaikan pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke KY. "Kalau MA tidak melaksanakan, itu terserah mereka. Yang penting kami sudah bekerja dan silakan masyarakat yang menilai," kata Imam.
Pihak Antasari tak bisa menerima pernyataan Harifin. Pengacara Antasari, Maqdir Ismail, menuding MA otoriter. Seharusnya MA membuka diri terhadap rekomendasi KY dan berupaya memeriksa kejanggalan dalam putusan Antasari. Apalagi KY merekomendasikan itu berdasar saksi-saksi dan bukti.