MA Beri Keadilan Bagi Anak Kandung Mendapat Hak Waris
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Amstrong Sembiring semringah karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan dua anak kandung soal hak waris di tingkat kasasi.
Dalam putusan Nomor 905 K/Pdt/2022 Tanggal 21 April 2022, perkara sengkata waris keluarga akhirnya terselesaikan.
Mantan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan putusan dalam perkara itu telah berkekuatan hukum tetap.
"Putusan hakim itu harus memuat tiga hal yang essensial, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian," ujar Amstrong di Jakarta, baru-baru ini.
Dalam putusan MA terbukti Akta Wasiat Nomor 08 tanggal 22 Januari 2007 yang dibuat di hadapan Notaris Surjana Hadiwidjaja dan salinannya disahkan oleh Notaris Ronie Budiyanto cacat hukum melanggar hak legitime portie, sehingga tepat untuk dibatalkan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum, maka kasasi yang diajukan oleh pemohon I Yuliana Handayani dan Pemohon II Dian Subarkah Gondoputro harus ditolak.
Amstrong menuturkan Putusan 52/Pdt.G/2020/PN Pwt jo 261/Pdt/2021/PT SMG jo 905 K/Pdt/2022 cukup baik dan adil serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pengadilan Negeri Purwokerto juga telah mengajukan permohonan Aanmaning/Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung itu, sehingga kedua anak kandung tersebut mendapatkan hak waris yang merupakan hak mutlak sebagai ahli waris.