Tergugat Mangkir Lagi, Amstrong Sembiring Ogah Bacakan Gugatan
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara JJ Amstrong Sembiring menilai hakim tidak tegas dalam menangani sidang perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pasalnya, pihak tergugat dua, yakni Noratis/PPAT Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo, dan turut tergugat Kementerian ATR/BPN Cq mangkir berkali-kali dalam sidang.
"Hakim seharusnya tegas kalau tergugat tidak hadir berkali-kali," kata Amstorng di PN Jaksel, belum lama ini.
Mantan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pun menduga ada permainan dalam persidangan tersebut.
"Hal sepele saja tak bisa diselesaikan oleh hakim, jadi pesimistis dengan hukum di negeri ini," lanjut Amstrong.
Dia juga menyayangkan pihak Kementerian ATR/BPN mangkir, padahal Menteri Hadi Tjahjanto begitu semangat memberantas mafia tanah.
Sidang gugatan perdata No 701/pdt/G/2022/PN Jakarta Selatan dipimpin mejelis hakim Agus Tjahyo Mahendra dengan hakim anggota Muhammad Remdes dan Bawono Effendi, serta panitera pengganti Yunita.
JJ Amstrong Sembiring dan Julianta Sembiring, selaku kuasa hukum penggugat Haryanti Sutanto meminta sidang ditunda karena pihat tergugat tidak hadir.