MA Cabut Aturan Angkutan Online, Begini Respons Menhub
Rabu, 23 Agustus 2017 – 15:04 WIB
Selain itu, poin-poin tersebut juga bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menetapkan bahwa tarif ditentukan berdasar tarif batas atas dan batas bawah yang diusulkan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan bukannya didasarkan pada kesepatan antara konsumen dan perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi. (Mg4/jpnn)