Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Cabut Aturan Angkutan Online, Begini Respons Menhub

Rabu, 23 Agustus 2017 – 15:04 WIB
MA Cabut Aturan Angkutan Online, Begini Respons Menhub - JPNN.COM
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: dok/JPNN.com

Selain itu, poin-poin tersebut juga bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menetapkan bahwa tarif ditentukan berdasar tarif batas atas dan batas bawah yang diusulkan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan bukannya didasarkan pada kesepatan antara konsumen dan perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi. (Mg4/jpnn)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi angkat suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terhadap payung hukum yang mengatur

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News