MA Cabut Aturan Angkutan Online, Begini Respons Menhub
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi angkat suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terhadap payung hukum yang mengatur transportasi berbasis aplikasi atau taksi online.
Menhub mengatakan akan membentuk tim kajian untuk menentukan langkah ke depan.
"Kami menghargai keputusan itu. Pada intinya saya mengimbau kepada seluruh stake holder penyedia jasa transportasi baik online maupun konvensional, tak perlu resah. Kami punya waktu tiga bulan efektif dari kebijakan itu," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
Dia mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan ahli hukum, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Masyarakat Transportasi Indonesia untuk mempelajari keputusan tersebut.
Menurutnya, pihaknya dan sejumlah stake holder ingin mengetahui dampak keputusan MA terhadap usaha transportasi dalam negeri.
"Kami ingin tahu dari segi hukum seperti apa. Apakah yang kami atur dengan mengutamakan keselamatan antara operator online dan konvensional. Kami akan menjembatani beberapa hari ini dan akan kami sampaikan dengan rekan-rekan," jelasnya.
Sebelumnya, putusan Nomor 37 P/HUM/2017 ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MA yang diadakan pada 20 Juni 2017 lalu.
Dalam keputusannnya MA menyebut bahwa 14 poin peraturan itu harus dicabut karena bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pas 7 UU Nomor 20/2008, karena dianggap tidak membantu usaha untuk tumbuh berkembang.