Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Cabut Pasal tentang Tarif Ojek Online, Organda Sewot

Rabu, 23 Agustus 2017 – 17:20 WIB
MA Cabut Pasal tentang Tarif Ojek Online, Organda Sewot - JPNN.COM
Driver ojek online. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mempertanyakan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37P/HUM/2017 yang mencabut 14 pasal dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pasalnya, MA beralasan pencabutan dilakukan antara lain karena menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Padahal pasal-pasal dalam Permenhub 26 itu acuannya Peraturan Pemerintah Nomor 74/2014 tentang Angkutan Jalan dan PP ini merupakan turunan dari UU LLAJ.

"Kalau pasal-pasal itu didrop, berarti MA juga mencabut PP dan undang-undang. Kami jadi bingung kok bisa MA mencabut itu. Keputusan apa ini," ujar Shafruhan di Jakarta, Rabu (23/8).

Selain itu, MA juga beralasan pencabutan ke-14 pasal karena dinilai bertentangan dengan UU Nomor 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Menanggapi hal tersebut Shafruhan mengatakan, bahwa setiap usaha memiliki aturan. Sementara model transportasi online atau transportasi berbasis aplikasi belum ada aturannya.

Mereka tiba-tiba muncul dan menentukan tarif dan kuota sendiri tanpa melibatkan pemerintah. "Mereka menentukan tarif sendiri itu kan melecehkan pemerintah, itu perusahaan aplikasi nyata-nyata melecehkan pemerintah," tuturnya.

Pemerintah melalui Kemenhub kata Shafruhan, justru kemudian berbaik hati mengakomodasi kehadiran transportasi online. Kuota, aturan tarif, wilayah operasional, status angkutan kemudian diatur dan ditentukan masing-masing daerah.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mempertanyakan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37P/HUM/2017 yang mencabut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News