Putusan MA Soal Permen Transportasi Online Mengacu UU Lalin
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir sejumlah poin krusial dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Putusan ini juga telah menjadikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang lain yang digunakan sebagai dasar pertimbangan uji materi adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pada prinsipnya, pengujian aturan di MA itu sederhana, selama aturan itu bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi maka sudah pasti akan dianulir. Dengan demikian beberapa pasal Permenhub yang dianulir tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (UU UMKM dan UU LLAJ),” tutur pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Dian Agung Wicaksono.
Dian menilai bahwa Putusan MA tidaklah membatalkan secara keseluruhan PM 26. Hal ini karena dalam putusan MA, pasal yang dianulir hanya sebagian.
“Masih berlaku (PM 26), karena yang dibatalkan hanya beberapa pasal, kecuali memang putusannya membatalkan semuanya,” tutur Dian.
MA memenangkan gugatan enam orang yang berprofesi angkutan sewa khusus. Putusan MA bernomor 37 P/HUM/2017 ini memutuskan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi daring sebagai konsekuensi logis dari perkembangan teknologi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan dan perjalanan dengan harga yang relatif lebih murah dan tepat waktu.
Belakangan, sejumlah pihak terutama yang berasal dari kalangan transportasi konvensional mempersoalkan putusan ini.