MA dan Kejagung Diminta Samakan Persepsi Malpraktik
"Persamaan persepsi ini harus dilakukan dan tadi setiap pihak menyatakan kesiapannya dalam melakukan persepsi," tutur Wamenkes.
Namun, saat ditanya apakah pihak MA akan mendatangkan pihak Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) dalam pengajuan kembali kasus dokter ayu sebagai implementasi kesetujuan mereka, Wamenkes mengaku pihaknya masih belum tahu. Ia hanya mengatakan bahwa hal tersebut kewenangan dari pihak MA untuk menentukan hal itu. "Yang jelas kita hormati proses hukum yang berjalan dan terus upayakan yang terbaik," ungkap dia.
Wamenkes sendiri juga berharap dengan adanya kasus ini, kedua belah pihak baik dokter maupun masyarakat sama-sama belajar. Pihak dokter harus lebih bisa komunikatif dan menjaga sistem dengan baik. Sedangkan masyarakat juga diharap tidak langsung melapor kepada pihak berwajib jika merasa tidak puas dengan kinerja dokter. Masyarakat dapat menghubungi pihak MKEK terlebih dahulu.
Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengkomentari putusan hakim terkait kasasi dr Ayu cs. "Kami tetap pada prinsip-prinsip hukum di kalangan MA bahwa tidak bisa mengkomentari putusan hakim MA. Silakan dianalisis," kata Ridwan.
Namun Ridwan mengatakan bahwa pihaknya siap terbuka untuk menerima masukan-masukan untuk persamaan persepsi dalam penanganan kasus malpraktek medis. "Kami sudah menampung semua permasalahan. Rapat ini nanti akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Terkait soal permohonan Peninjauan Kembali (PK) dr Ayu cs, Ridwan menjelaskan bahwa Raker bersama Komisi IX DPR kemarin tidak akan mempengaruhi jalannya sidang PK oleh majelis hakim. "Kita pisahkan perkara yang sedang berjalan," ucapnya.
Sekjen Komisi Yudisial (KY) Danang Wijayanto yang juga hadir dalam Raker tersebut mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dibentuknya forum bersama tersebut. "Kami setuju dengan adanya forum bersama yang mempertemukan antara komisi dokter dengan komisi hukum untuk menyamakan persepsi tentang istilah-istilah yang digunakan di dunia kedokteran," terang Danang.
Namun dia mengatakan bahwa peran KY terhadap pengawasan hakim tidak dapat mengintervensi jalannya persidangan perkara kasus malpraktek dr Ayu cs. "KY tidak dapat mengintervensi jalannya sidang," kata Danang.