MA Dilarang Angkat Hakim Secara Sepihak
Sabtu, 11 Juni 2011 – 20:18 WIB
Taufiq menjelaskan, perekrutan yang tidak transparan semacam itu akan mendapatkan bibit hakim yang kemungkinan tidak akan tahan terhadap cobaan yang berat ketika nantinya menjadi seorang hakim. Menurut dia, Undang-undang sudah mengamanahkan membentuk KY untuk mengawasi perilaku hakim.
Bahkan, lanjut dia, sudah banyak hakim yang diberhentikan, tapi masih terus muncul hakim yang bermasalah. Ketika sudah diberi remunerasi pun, dikatakan dia, masih juga ada hakim-hakim yang nakal. "Ini persoalan yang sudah ada pada saat dia masuk menjadi hakim, atau setelah dia bertugas jadi godaan itu cukup berat," ungkapnya tak habis pikir.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mendesak agar pemilihan hakim lebih diperketat agar dapat menciptakan bibit hakim yang baik dan tidak bermasalah di
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
Sabtu, 28 Desember 2024 – 22:40 WIB - Humaniora
Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
Sabtu, 28 Desember 2024 – 20:13 WIB - Humaniora
Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
Sabtu, 28 Desember 2024 – 19:53 WIB - Sosial
Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
Sabtu, 28 Desember 2024 – 19:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
Sabtu, 28 Desember 2024 – 20:10 WIB - Humaniora
Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
Sabtu, 28 Desember 2024 – 19:53 WIB - Liga Indonesia
Bali United Vs Persebaya: 2 Gol Kilat Meremukkan Pemuncak Klasemen
Sabtu, 28 Desember 2024 – 21:00 WIB - Olahraga
Terget Tercapai, Mazola Junior Masih jadi Pelatih PSS Sleman
Sabtu, 28 Desember 2024 – 17:10 WIB - Sosial
Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
Sabtu, 28 Desember 2024 – 19:04 WIB