MA Dilarang Angkat Hakim Secara Sepihak
Sabtu, 11 Juni 2011 – 20:18 WIB
Taufiq juga berharap, kalau bisa KY diberi kewenangan mendidik dan melatih hakim yang sudah diangkat. Karena, lanjut dia, selama ini yang melakukan itu hanya MA. "Kita berharap dengan itu bisa melahirkan bayi hakim yang luar biasa dan tidak kotor," ungkap Taufiq.
Anggota Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Rhenald Kasali mengatakan, bahwa sekarang ini institusi banyak yang tak punya kompetensi memadai untuk melakukan audit. Misalnya, dicontohkan dia, MA yang hanya merekrut hakim dengan basic pendidikan Sarjana Hukum (SH).
"Kalau kita ke MA, itu semuanya SH. Sepanjang karir mereka juga tidak mendapatkan pendidikan selain hukum. Makanya sulit mencari orang yang pintar mengaudit di MA," kata Taufiq di tempat yang sama. (boy/jpnn)