Hanya saja pada 9 Desember 2011 KY menyurati dan meminta TP-KAK agar melengkapi laporannya dengan melampirkan salinan putusan. Karena itu TP-KAK meminta salinan putusan dari pihak kejaksaan untuk diserahkan kepada KY. Namun sampai 2 Januari 2012, pihak kejaksaan ternyata belum juga menerima salinan putusan. "Jangankan salinan putusan, petikannya saja belum diterima," kata Agung. (boy/jpnn)
JAKARTA – Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP-KAK) meminta Ketua Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan internal terhadap Majelis Hakim yang