Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Diminta Tak Perlu Sidangkan Pelanggar e-Tilang

Kamis, 27 September 2018 – 22:58 WIB
MA Diminta Tak Perlu Sidangkan Pelanggar e-Tilang - JPNN.COM
Seorang pengendara motor memilih ditilang ketimbang harus memakai helm dan merusak tatanan rambutnya, Kamis (2/11) pagi. Ilustrasi : Emanuel L/Kalteng Pos

jpnn.com, JAKARTA - Dalam penerapan tilang elektronik (e-Tilang) nanti, Ditlantas Polda Metro Jaya mengusulkan pada Mahkamah Agung agar pengemudi yang melanggar tak perlu disidang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pihaknya ingin pelanggar bisa langsung membayar denda. Selain memudahkan pelanggar, hal itu juga tak memakan waktu lagi untuk bersidang.

“Saya ke Mahkamah Agung, meminta untuk mempersempit birokrasi pembayaran tilang. Kami usulkan bahwa kalau masyarakat kena tilang, tidak perlu lagi ada sidang, kecuali kalau dia tidak terima atau menyangkal dari apa yang dipersangkakan,” kata Yusuf kepada wartawan, Kamis (27/9).

Menurut dia, dengan usulan itu, pihak MA bersama instansi terkait memberikan dukungan penuh. Hal tersebut diharapkan dapat membuat sistem birokrasi jauh lebih efisien.

“Respons mereka sangat mendukung sekali. Kalau untuk kemajuan bangsa dan negara mendukung. Tapi kami juga masih terus mencari formulasinya,” sambung dia.

Terkait pemblokiran STNK jika tak membayar denda tilang dalam 14 hari, Yusuf menegaskan, sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang CCTV ini sudah mempunyai payung hukum yang jelas, yakni Undang-undang Lalu Lintas dan Undang-undang ITE.

“Ini sudah ada payung hukumnya jadi di UU 22 LLAJ juga ada, di UU ITE juga ada, masalah pemblokiran STNK yang berkaitan dengan pelanggaran maupun tindak pidana atau tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir,” tandas Yusuf. (cuy/jpnn)

Dalam penerapan tilang elektronik (e-Tilang) nanti, Ditlantas Polda Metro Jaya mengusulkan pada Mahkamah Agung agar pengemudi yang melanggar tak perlu disidang.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News