Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Rabu, 24 Maret 2021 – 17:40 WIB
Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik - JPNN.COM
e-Tilang dalam kota. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, sistem pembayaran tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Sambodo mengatakan, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.

Kemudian, dalam surat itu akan ada tanda kesalahaan para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Di dalam surat itu ada foto, keterangan waktu, tempat, pelanggaran apa dan dendanya berapa," ujar Sambodo di Gedung TMC Polda Metro Jaya, Rabu (24/3).

Setelah mendapat surat itu, pelanggar bisa mengonfirmasi dengan memindai bercode yang tercantum di surat konfirmasi dan menerima SMS rekening virtual account.

Kewajiban pelanggar adalah harus membayar denda ke nomor rekening virtual account yang telah tercantum.

Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.

Lebih lanjut, Sambodo menegaskan jika pelanggar tidak membayar denda tersebut, maka STNK akan diblokir.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan sistem pembayaran tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News