Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Diminta Tolak Permintaan Fatwa

Terkait Kebuntuan Pembahasan RUU BPJS

Jumat, 11 Februari 2011 – 04:24 WIB
MA Diminta Tolak Permintaan Fatwa - JPNN.COM
Irman menyebut kata "negara" pasal 33 UUD 45, yaitu tentang penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, tidak bisa diklaim oleh salah satu pihak saja.

“DPR tidak boleh terintimidasi dengan permainan kata-kata. Tidak ada satupun elemen bangsa yang bisa menyandera DPR. Tidak satupun elemen yang bisa menyatakan dirinya sebagai pewaris tunggal tahta pasal 33 UU 45 untuk mengklaim dirinya sebagai satu-satunya “negara” yang berhak mengelola sistem jaminan sosial,” tegas Irman.

Menurut Irman pula, yang berhak menentukan sekaligus mengatur sistem jaminan sosial adalah daulat rakyat itu sendiri. ”Jadi, DPR jangan ragu dengan sifat pengaturan dalam pembahasan RUU tersebut. Rakyat menginginkan adanya aturan yang menjamin adanya jaminan sosial sejak rakyat dilahirkan sampai mati,” ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan dan sejumlah anggota Pansus BPJS menyayangkan sikap pemerintah yang akan melibatkan MA dalam pembahasan RUU BPJS. Menurutnya, wewenang pembuatan UU hanya ada pada pemerintah dan DPR dan tidak boleh melibatkan MA. (fas/jpnn)

JAKARTA - Dosen hukum tata negara dari Universitas Indonusa Esa Unggul, Irmanputra Sidin, meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan fatwa yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA