MA Diminta Tolak Permintaan Fatwa
Terkait Kebuntuan Pembahasan RUU BPJSJumat, 11 Februari 2011 – 04:24 WIB
“DPR tidak boleh terintimidasi dengan permainan kata-kata. Tidak ada satupun elemen bangsa yang bisa menyandera DPR. Tidak satupun elemen yang bisa menyatakan dirinya sebagai pewaris tunggal tahta pasal 33 UU 45 untuk mengklaim dirinya sebagai satu-satunya “negara” yang berhak mengelola sistem jaminan sosial,” tegas Irman.
Menurut Irman pula, yang berhak menentukan sekaligus mengatur sistem jaminan sosial adalah daulat rakyat itu sendiri. ”Jadi, DPR jangan ragu dengan sifat pengaturan dalam pembahasan RUU tersebut. Rakyat menginginkan adanya aturan yang menjamin adanya jaminan sosial sejak rakyat dilahirkan sampai mati,” ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan dan sejumlah anggota Pansus BPJS menyayangkan sikap pemerintah yang akan melibatkan MA dalam pembahasan RUU BPJS. Menurutnya, wewenang pembuatan UU hanya ada pada pemerintah dan DPR dan tidak boleh melibatkan MA. (fas/jpnn)